Irasionalitas Ilegalnya Ganja di Indonesia
Pemanfaatan ganja di dunia dapat ditarik balik hingga berabad-abad lalu. Hukum pertama mengenai ganja yang berlaku di Amerika Serikat dibuat oleh Dewan Rakyat Virginia pada 1619. Hukum tersebut mewajibkan seluruh petani untuk membudidayakan ganja demi keperluan pembuatan layar dan rangka kapal, juga untuk dijual. Kurang lebih dua setengah abad setelahnya, ganja menjadi bahan utama obat migrain, rematik, dan insomnia. Penggunaannya pun terekam dalam salah satu dokumentasi lengkap mengenai khasiat